Kabasarnas RI Terjaring OTT Kini Ditahan Puspom TNI

HALUANSULTRA.ID- Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto sudah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Itu setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Jumat, 28 Juli 2023 mengungkap itu.

“Betul. (Letkol Afri) Sudah ditahan (Puspom TNI),” ujarnya. Bagaimana dengan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi? Julius mengatakan, TNI sampai sekarang belum memproses Marsdya Henri yang jadi tersangka di kasus yang sama. Alasannya, TNI mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Tahapan penyidikan kan. Selalu mengedepankan praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Julis menambahkan, hanya Afri yang terjaring OTT KPK. Sehingga pihaknya belum menindak Hendri. “Yang tertangkap tangan Letkol-nya. Ya, diproses dulu,” sambungnya. Sebelumnya diberitakan, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap. Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, dan Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023. “Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023 lalu.

Penyuap diduga vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ungkap Alex. Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023, guna memudahkan penyidikan. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Dua dari militer, Henri dan Afri Budi diserahkan oleh KPK kepada Puspom Mabes TNI. (HS)

Tinggalkan Balasan