HALUANSULTRA.ID – Masyarakat Sulawesi Tenggara kini kembali bisa menikmati program keringanan denda pajak kendaraan bermotor alias pemutihan.
Mulai berlaku 15 November hingga 15 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Samsat di seluruh wilayah boleh melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan.
Hal itu setelah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengeluarkan surat keputusan program pemberian keringanan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Surat bernomor : 100 331/430/2024 tersebut telah ditandatangi oleh Pj Gubernur. Hal tersebut diungkapkan langsung kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, di ruang kerjanya, Kamis 14 November 2024.
“Ini merupakan kebijakan dari bapak Pj Gubernur dan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani Bupati/Walikota 17 Kabupaten dan Kota. Jadi ini keringanan dari bapak Pj Gubenrur untuk masyarakat. Berlaku mulai besok 15 November ya,” ucapnya.
Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sultra, khususnya dari sektor PKB.
“Saya sebagai Kepala Bapenda dan tentu bersama masyarakat sangat menyambut baik, ini akan berlaku se Sulawesi Tenggara. Kami akan sebarkan surat keputusan ini ke 17 UPTB Kabupaten dan Kota saat ini juga,” beber Mujahidin.
Kepala Bapenda menambahkan, program ini hanya berlaku untuk 2024. Sebab untuk keringanan tahun 2025 membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena sudah ada pemberlakukan opsen pajak.
“Pokok pajak saja yang dibayar. Hanya satu bulan, sampaikan kepada teman keluarga, pemilik usaha yang memiliki kendaraan bahwa ada program keringanan pajak kendaraan dari bapak Gubernur,” tutup Kepala Bapenda. (Imn/HS)