Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Sultra Resmi Dibuka, Berikut 13 Syarat Utama

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Jul 2025 15:51 1308 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Proses pendaftaran Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2025-2029 resmi dibuka. Berdasarkan laporan resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pendaftaran calon Ketua umum KONI Sultra mulai tanggal 18 hingga 23 juli 2025.

TPP KONI Sultra yang beranggotakan lima orang ini diketuai oleh La Sawali, dengan tugas menyusun persyaratan, tata cara penjaringan, serta mensosialisasikan proses pencalonan kepada masyarakat. Kelima TPP yakni La Sawali, Junaidin Umar, Prof. Ruslin, La Ode Daerah Hidayat dan Rasman Saputra.

Ketua TPP, Sawali, menyatakan bahwa pendaftaran bakal calon Ketua KONI Sultra dibuka untuk semua warga Sultra yang memenuhi kriteria. Formulir pendaftaran dapat diperoleh dari KONI Kabupaten/Kota serta pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Sultra.

“Pendaftaran akan berlangsung dari 18 hingga 23 Juli 2025, dipercepat untuk memenuhi tenggat waktu (Musorprovlub) pada akhir Juli 2025, sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025,” ujar La Sawali.

Kata dia, seluruh anggota KONI Sultra, baik dari Ketua Pengprov cabang olahraga, Ketum KONI Kabupaten/Kota se-Sultra maupun ketua umum Olahraga Fungsional sudah sepakat membuka pendaftaran malam ini, untuk menentukan kriteria calon ketua KONI umum Sultra periode 2025–2029.

Menurut DR. La Sawali, tugas utama TPP Musorprovlub KONI Sultra adalah memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. “Nah telah ditugaskan untuk menjadi tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI Sultra, dan akan bekerja secara profesional, normatif, serta netral,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendaftaran calon ketua umum KONI Sultra bertempat di Sekretariat Panitia Musorprovlub KONI Sultra, Hotel Claro Kendari lantai 5 Kota Kendari.

Berikut 13 Syarat Utama Harus Dipenuhi Calon Ketua KONI Sesuai AD/ART KONI :

1. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan 6 tersebut di atas;

    2. Warga Negara Indonesia.

    3. Menyatakan kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.

    4. Menyatakan kesanggupan melakukan terobosan dalam penggalangan dana untuk menunjang pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi dalam rangka mewujudkan KONI Provinsi Sulawesi Tenggara yang mandiri dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.

    5. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) dan tidak sedang menjalani hukuman pidana, dengan dibuktikan SKCK dari Kepolisian (Polres).

    6. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat khusus untuk pencalonan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.

    7. Surat keterangan bebas Narkoba dari BNN/BNP.

    8. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yang terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan Minimal SLTA.

    9. Berdomisili di Provinsi Daerah Sulawesi Tenggara (KTP Sulawesi Tenggara) dan menyatakan kesanggupan menyediakan waktu yang cukup dan memadai untuk menjamin kelancaran operasional administrasi organisasi KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh TPP.

    10. Mengajukan secara tertulis kesediaan menjadi calon Ketua Umum dan kesanggupan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan pengajuan melalui formulir yang disiapkan oleh TPP.

    11. Apabila bakal calon adalah ASN/TNI/POLRI, wajib mendapat izin tertulis dari atasan langsung.

    12. Mendapat dukungan secara tertulis dari minimal 30% (6 Kabupaten/Kota) KONI Kabupaten/Kota dan 30% (26 Pengprov) dukungan dari Pengurus Provinsi Cabang Olahraga/Badan Fungsional. (Surat dukungan yang diperoleh terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025) sampai dengan diserahkannya kepada TPP pada tanggal 24 Juli 2025.

    13. Wajib hadir dalam Musorprovlub tahun 2025 sesuai acara yang ditetapkan Panitia Musorprovlub dan bersedia mempresentasikan/ memaparkan visi dan misi dalam Musorprovlub tersebut. (HS)

    Tidak ada komentar

    Tinggalkan Balasan

      LAINNYA
      x