
HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka Muawia (eksekutor dari BPBD Koltim) dan Bastian (mantan Plt. Kepala BPBD Koltim, kini Kasat Pol PP Koltim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut adalah Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan BPBD Koltim melalui skema swakelola.
Total anggaran proyek mencapai Rp954.263.000, dengan rincian Rp682.363.000 untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271.900.000 untuk Jembatan Sungai Alaaha, yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp541.765.416,67. Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf pun telah mengumumkan kedua tersangka tersebut.
Muawia telah ditahan di Rutan Kolaka, sementara penahanan Bastian ditunda karena alasan kesehatan, dengan panggilan wajib hadir dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HS)

Tidak ada komentar