
HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah cepat menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan oleh massa dari Aliansi Keadilan Rakyat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan di Kelurahan Lepo-lepo.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, turun langsung meninjau lokasi pembangunan Perumahan Puri Megah Amaliah, yang berada di sebelah kiri sebelum jembatan menuju perumahan Beringin Lepo-lepo. Dalam peninjauan itu, Wakil Wali Kota didampingi Kadis perumahan, Plt Kadis DPMPTSP, Kasat Pol PP, Kabid Tata Ruang PUPR, camat dan lurah,Selasa (22/7/2025).
Dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang dilakukan oleh pihak pengembang. Salah satunya adalah pengrusakan pagar dan sarana olahraga milik warga yang dilakukan tanpa koordinasi atau izin dari pemerintah setempat. Tak hanya itu, pengembang juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal sejumlah rumah sudah berdiri.
“Setelah kami tinjau di lapangan, ternyata pengembang ini belum melengkapi izin yang seharusnya mereka urus. Ada sekitar 20 unit rumah yang sudah berdiri, tetapi belum ada satu pun izin PBG-nya,” ungkap Wakil Wali Kota Kendari usai peninjauan.
Tindakan pengembang yang merusak fasilitas umum warga dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan dan Dinas PUPR akan memanggil pihak developer untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi penyelesaian yang adil.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pemkot Kendari berencana melibatkan struktur RT dan RW dalam pengawasan pembangunan di kawasan pemukiman. Pemerintah menyadari, dinas teknis seperti PUPR maupun Perumahan memiliki keterbatasan dalam jumlah personel untuk mengawasi seluruh wilayah secara detail.
“Kita akan perkuat peran RT/RW agar setiap pembangunan bisa dipantau sejak awal. Jangan sampai ada kejadian serupa, di mana warga dirugikan,” tambah Sudirman. (HS)

Tidak ada komentar