
HALUANSULTRA.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 September 2025. M Fajar, yang juga dikenal sebagai bos tambang nikel di Konawe Utara (Konut), dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kabar penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat resmi bernomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Darwis, kuasa hukum dari HJR (pelapor) dari Adama Law Firm, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari penyidik PPA. Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas penetapan ini, meskipun prosesnya dinilai memakan waktu.
“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” ujarnya. Darwis juga berharap agar Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya khawatir tersangka dapat melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap pelapor atau bahkan mengulangi perbuatannya.
“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (Hms)

Tidak ada komentar