
HALUANSULTRA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, menggelar Konsultasi Publik II penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Kota Lama Kendari, Kamis (27/11/2025), di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari. Acara dibuka Asisten I Setda Kota Kendari Maman Firmansyah.
Dalam sambutannya, Asisten I menekankan bahwa RDTR menjadi instrumen vital yang harus selaras dengan regulasi dan sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Dijelaskan pula bahwa Kota Kendari memiliki lima RDTR, namun baru RDTR Teluk Kendari yang telah terintegrasi dengan OSS. Beberapa RDTR lainnya tengah dalam proses pembahasan dan penyempurnaan di tingkat pusat sehingga belum dapat digunakan sebagai dasar percepatan perizinan.
“Keberadaan RDTR disebut sangat penting karena dapat mempercepat penerbitan izin lokasi secara otomatis, sehingga mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” ujarnya.
Kawasan Kota Lama Kendari disebut sebagai kawasan yang memiliki nilai historis, ekonomi, sosial, dan budaya penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan RDTR di kawasan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengembangannya berjalan terarah, terpadu, dan tetap menjaga identitas khasnya.
“Penguatan tata ruang ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan fungsi kawasan baik bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.
Melalui Konsultasi Publik II, pemerintah memasuki tahap lebih matang dalam penyusunan RDTR. Dokumen yang dibahas bukan sekadar rencana teknis, melainkan pedoman jangka panjang yang menentukan arah pertumbuhan kawasan. Masyarakat dan pemangku kepentingan diajak memahami bahwa proses ini sangat strategis dan menjadi dasar penataan hingga bertahun-tahun ke depan. (Hms)

Tidak ada komentar