Kasus Aborsi, ASN dan Mahasiswi S2 Makassar Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Mei 2025 11:29 640 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu puskesmas serta dua perempuan muda, salah satunya berstatus mahasiswi S2.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah operasi intelijen Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Pelaku utama berinisial SA (44), seorang ASN yang bekerja di layanan kesehatan, ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

SA diduga kuat menjalankan praktik aborsi ilegal dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per tindakan. “Hasil interogasi menyebutkan tarif yang dipasang berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu kali aborsi,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan dikutip dari Herald, Jumat 30 Mei 2025.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap dua perempuan lain, yakni RA dan CI (23). CI diketahui adalah pengguna jasa aborsi yang dilakukan SA. Mirisnya, CI merupakan mahasiswi pascasarjana di salah satu universitas negeri ternama di Makassar.

Kandungan yang ia gugurkan baru berusia satu bulan. RA, yang disebut sebagai teman dekat CI, berperan sebagai perantara yang menghubungkan CI dengan SA. Polisi menduga tanpa keterlibatan RA, transaksi ilegal tersebut tidak akan terjadi. “RA inilah yang memperkenalkan CI kepada SA dan memfasilitasi komunikasi antara keduanya,” jelas Dendi.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa SA menjalankan praktik aborsi tanpa lokasi tetap. Ia biasa mendatangi pasien di kamar hotel untuk menghindari deteksi aparat dan menyamarkan kegiatannya sebagai tamu biasa. “Modusnya adalah berpindah-pindah tempat. Pelaku mendatangi pasien, umumnya di hotel. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.

Ketiganya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Sulsel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan aborsi ilegal ini, termasuk dugaan adanya korban lain. (nur/herald)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x