
HALUANSULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua pelaku peredaran narkoba AZ (20Tahun) dan ZK (20 Tahun) di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 13.00 wita.
Kapolresta Kendari, melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal terkait laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kelurahan Lalolara dan sekitarnya.
“Memang pelaku ini sudah menjadi target kami,”ujar AKP Andi Muzakkir Musni, kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 4 saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.26 gram milik AZ yang disembunyikan di dalam lemari baju miliknya, beserta timbangan digital, alat pres sabu, beserta barang bukti lainnya.
Dalam proses pengeledahan, disaksikan ketua RT setempat. Nah polisi kembali menemukan dos berisi sabu yang telah terbungkus rapi sebanyak 70 saset dengan berat 23.55 gram siap di edar.
“AZ mengaku barang haram itu milik ZK yang disimpan di endekosnya, kemudian pelaku ZK ini datang dan berhasil juga kami amankan dan dia mengaku bahwa sabu itu memang miliknya,” bebernya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, dari introgasi, kedua pelaku mengaku sudah lama menjalankan bisnis haramnya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya dan digunakan untuk berfoya foya bersama rekan-rekannya.
“Pelaku mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena salah satunya kebutuhan ekonomi dan di gunakan keperluan sehari harinya untuk berfoya foya,”katanya.
Pelaku juga mengaku, barang haram yang mereka miliki didapatkan dari seseorang yang mereka ajak berkomunikasi melalui whatsapp miliknya yang dikenalnya melalui rekannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HS)

Tidak ada komentar