Polresta Kendari Tangkap Pria dengan 30 Paket Narkotika, Sabu Dari Lapas

HALUANSULTRA.ID – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali terbongkar. Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari menangkap Arman Irsan, pria yang melakukan tindakan pidana mengedarkan sabu atas perintah seorang narapidana di Lapas Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita dalam penggerebekan di BTN Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens, mengungkapkan bahwa lokasi penggerebekan merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Selain Arman Irsan, kami juga amankan tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar saat pelaku sementara mengecer narkoba miliknya,” ujar Ipda Ariel, kepada awak media. “Saat diamankan, polisi menemukan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya,” tambah Ipda Ariel.

Lebih mencengangkan, sabu tersebut ternyata diperoleh Arman dari pamannya sendiri, Rahman Sandi alias Napo, seorang narapidana di Lapas Kendari.
“Ia pun baru pertama kali diperintahkan oleh pamannya untuk menjalankan bisnis haram itu dengan dijanjikan upah setelah berhasil menjual narkoba yang diberikan kepada dirinya untuk dijual,” bebernya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di lokasi, polisi membawa Arman beserta ketiga rekannya ke Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi juga mendalami keterlibatan napi yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Diketahui, sebelum pelaku Arman Irsan, Polisi sudah lebih dulu meringkus seorang pria yang bernama Rachmad Putra Triwisara (31) pada hari Kamis 23 Januari 2025. Dari tangan Rachmad diamankan sekitar 59 paket sabu siap edar, dimana dalam kasus tersebut masih di dalangi oleh pria bernama Napo yang saat ini masih di dalam Lapas Kelas ll A Kendari. (HS)

Tinggalkan Balasan