
HALUANSULTRA.ID – Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyatakan sikap tegas Polda Sultra terhadap para pelaku peredaran narkotika, khususnya bandar dan jaringan internasional.
Kapolda mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba di Sultra harus dilakukan secara maksimal, termasuk penerapan vonis hukuman mati, bagi tersangka yang terbukti sebagai bandar besar atau bagian dari jaringan internasional.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa. Untuk bandar dan jaringan internasional, penerapan hukuman mati adalah langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Irjen Didik, saat memimpin pemusnahan sabu seberat 2,41 kilogram di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, atas kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memutus kendali jaringan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari balik jeruji.
“Pemindahan napi risiko tinggi, terutama yang masih terlibat peredaran narkoba dari dalam lapas, merupakan langkah penting. Ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkumham Sultra dalam mendukung pemberantasan narkoba secara menyeluruh,” ujar Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda kembali mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat sinergi. Menurutnya, peredaran narkoba di Sultra masih tinggi sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral yang konsisten dan berkelanjutan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas bersama. Dengan kolaborasi, komitmen, dan langkah tegas, kita bisa menciptakan Sulawesi Tenggara yang aman dan bersih dari narkotika,” tutupnya. (Hms)

Tidak ada komentar