Polda Sultra Gelar Sidang Etik Oknum Polisi yang Aniaya Pacar

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Nov 2025 14:10 515 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap seorang oknum anggota Polri, Bripda LI, yang bertugas di Konawe Utara.

LI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, AR. Sidang etik perdana telah digelar pada Kamis (20/11/2025) terkait tindakan yang mencoreng citra institusi kepolisian.

Insiden bermula pada 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari. Pertengkaran yang dipicu oleh cemburu menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan tersebut. AR marah setelah mengetahui Bripda LI masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya melalui media sosial setelah keduanya pulang dari sebuah kedai kopi.

Bripda LI diduga melakukan pemukulan berulang kali terhadap AR, hingga menyebabkan luka lebam di berbagai bagian tubuh, termasuk mata, bibir, punggung, tangan, dan kepala. Dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sultra, Bripda LI mengakui semua perbuatannya tanpa memberikan bantahan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengonfirmasi bahwa semua unsur yang disangkakan telah diakui oleh terlapor. Pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas perlakuan Bripda LI dan mendesak agar pelaku dijatuhi sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.

“Kami tidak terima anak dan kemanakan kami diperlakukan seperti ini. Ini adalah perbuatan yang memalukan dan merendahkan martabat keluarga,” ujar Saleh. Keluarga korban menuntut agar pelaku dipecat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan untuk menjaga nama baik kepolisian. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x