Polda Sultra : 6,5 Kg Sabu dari Malaysia, Pelaku Dibayar Rp10 Juta Per Kilogram

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 06:59 855 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan pengungkapkan kasus narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 6,5 kilogram (Kg). Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus narkoba yang telah diungkap oleh Subdit II Ditresnakoba pada bulan Mei 2025 lalu.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Didik, di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (3/12/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba segera melakukan tracking terhadap mobil rental luar provinsi yang dicurigai sering digunakan oleh jaringan lintas provinsi ini.

Petugas berhasil melacak sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang sedang dalam perjalanan menuju Sulawesi Tenggara. Setibanya di perbatasan, mobil pelaku berhasil diidentifikasi. Saat dilakukan upaya pemberhentian, pelaku justru memacu kendaraannya secara paksa dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Hal ini memicu aksi kejar-kejaran yang dramatis.

Sebelum penangkapan, polisi melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Awalnya pelaku dipergoki di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.
Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025), setelah petugas terpaksa menabrakkan kendaraan dinas ke mobil pelaku untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

Menurut Kapolda, setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 6,5 Kg di dalam mobil. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di lokasi kedua dan kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 92 gram.

“Pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi,” ucap Kapolda, Kapolda didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Sukmo Wibowo, saat konferensi pers mengatakan kurir yang diringkus di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata membawa sebanyak 6.583 gram setelah sebelumnya 6,1 kilogram. Pelaku yang diketahui bernama Dodi Pratama (29) ini dijanjikan upah sebesar Rp 64 juta jika sukses mengantar narkoba itu ke tujuan. “Tersangka ini dibayar per kilogram Rp 10 juta. Jadi, total sekitar Rp 65 juta jika tidak diamankan,” tandasnya. (Hms)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x