Polda Sultra : Berkas Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Segera Diserahkan ke Jaksa

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kasubbid Penmas Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Tiswan, mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Halim Robert segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut setelah kedua telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Diupayakan Minggu depan berkas diserahkan ke Kejati. Mereka ini sudah diperiksa oleh penyidik,” ujar Tiswan, saat ditemui Haluansultra.id di ruang kerjanya, Selasa 13 Desember 2022.

Tiswan pun membenarkan jika Abdul Rahim sebelumnya telah menjadi DPO Polda Sultra. Hanya saja, status tersebut telah dicabut karena yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Saksi-saksi pasti sudah diperiksa juga,” katanya.

Lanjut Tiswan, untuk tersangka Abdul Rahim masih berada di Kendari. Sementara Leo Halim Robert informasi terakhir berada di Jakarta. Keduanya dikenakan tindak pidana pemalsuan surat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. “Nanti kalau sudah P21 baru diserahkan dengan tersangka,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka tersebut dilaporkan Direktur Utama Mandala Jayakarta, Yeniayas, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal ini setelah adanya pemalsuan tanda tangan oleh Abdul Rahim H.Jangi. Melalui RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta. Disitu, posisi Yeniayas sebagai Dirut digantikan oleh Leo Robert Halim.

“Jadi ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan saya seolah-olah saya hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu bohong semua,” paparnya.

Menurut Yeniayas, selain di Polda Sultra, dirinya juga telah melayangkan gugatan ke PN Kendari. “Sudah masuk ke PN Kendari. Abdul Rahim H.Jangi itu adik dari Bupati Koltim. Silahkan nanti diliput saja sidangnya,” tutup Yeniayas. (HS)

Tinggalkan Balasan