KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Kementerian Pertanian. “Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi, kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir dari Herald.id.

Menurut Ali, tim penyidik sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud. “Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya, dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan.

KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar. Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari internal Kementan maupun orang dekat SYL. (Ika/HS)

Tinggalkan Balasan