
HALUANSULTRA.ID – Untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lain sudah tersenyum bahagia. Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk PNS dan pensiunan sudah mulai cair sejak 4 April. Pencairan THR PNS 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kementerian Keuangan telah mencairkan THR dengan alokasi sebesar Rp 38,9 triliun. Dilansir dari laman Kemenkeu RI, THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang, lalu ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang dan pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Anggaran THR PNS dan ASN 2023 yang sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN. Dari total anggaran THR, sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.
Kemudian, ada juga sebesar Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang. Lalu, bagaimana dengan besaran THR tahun ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu. Dia menjabarkan komponen THR PNS dan pensiunan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, Sri Mulyani menuturkan pegawainya diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Adapun, di dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Tidak ada komentar