Melanggar, Kampanye Terbatas Calon Wali Kota Ini Dihentikan Bawaslu

HALUANSULTRA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, merekomendasikan penghentian kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang berlangsung di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Komisioner Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan rekomendasi dikeluarkan karena kampanye terbatas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

“Kami menerima pemberitahuan kampanye dari paslon nomor urut satu sejak Senin. Sesuai aturan, kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dan dengan peserta yang dibatasi. Namun, saat pemantauan di lapangan, kami menemukan beberapa pelanggaran,” jelasnya saat dihubungi via telepon.

Bawaslu mencatat setidaknya dua pelanggaran utama dalam kampanye tersebut. Pertama, banyak anak di bawah umur atau pelajar yang turut hadir dalam acara itu. Kedua, terjadi kericuhan antara pengunjung dan Liaison Officer (LO) paslon. Beberapa pengunjung mencoba membuka kain penutup yang dipasang untuk membatasi pandangan, dengan alasan ingin menonton artis secara langsung.

“Karena kondisi itu, kami memutuskan untuk menghentikan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan selesai, sekitar 30 menit lebih awal. Rekomendasi penghentian langsung kami serahkan ke KPU Kota Kendari, dan mereka yang mengeksekusi penghentian tersebut,” tegas Wa Ode Nur Iman.

Bawaslu juga telah menurunkan pengawas dari tingkat kecamatan untuk memantau kegiatan ini sejak tahap persiapan. Menurut Wa Ode Nur Iman, pihak paslon awalnya hanya memasang pembatas tali rafia untuk memenuhi aturan kampanye tertutup. Namun, setelah berkoordinasi, mereka akhirnya memasang tirai kain hitam sesuai arahan.

“Kami bahkan sempat bertemu langsung dengan calon Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Meski demikian, pelanggaran tetap terjadi saat acara berlangsung,” katanya.

Selain menghentikan kampanye, Bawaslu membuka peluang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lebih lanjut. “Kami menunggu laporan dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan berupa model A. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah berikutnya,” tambahnya.

Bawaslu juga menegaskan bahwa kehadiran artis dalam kampanye terbatas tidak melanggar aturan. Namun, pihaknya mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan kampanye guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang. “Semua pasangan calon kami ingatkan agar mematuhi aturan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Kampanye terbatas merupakan salah satu metode yang diatur secara ketat dalam PKPU untuk menjaga ketertiban selama tahapan pemilu. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh paslon untuk tetap berpegang pada regulasi demi mewujudkan pemilu yang damai dan berintegritas. (hs)

Tinggalkan Balasan