Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu, Sita 118 Paket, Dikendalikan Napi Lapas

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Mei 2025 09:41 485 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – ANH (27) harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari setelah diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. ANH ditangkap di Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kendari. Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan penangkapan ANH berdasarkan informasi masyarakat. “Pelaku sudah menjadi target operasi kami setelah adanya informasi dari warga,” ujar AKP Andi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 118 paket sabu (55,47 gram bruto), 116 paket siap edar dan 2 paket bongkahan, yang disembunyikan di sadel sepeda motor pelaku.

ANH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kendari melalui perantara. Ia mengambil sabu di sekitar Kebby, Kendari, atas arahan “bosnya” di dalam lapas. Pelaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2025 dan menerima sepuluh kali kiriman narkoba.

Ia dibayar Rp 1 juta untuk setiap 10 gram sabu yang terjual. Modus operandi ANH adalah menempelkan paket sabu di pohon atau lokasi sepi, sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka.

Saat ini, ANH dan barang bukti diamankan di Mako Sat Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Andi mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk menjauhi narkoba. (HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x