
HALUANSULTRA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 455 sertifikat tanah meliputi sertifikat aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi, 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi, 265 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah (150 untuk masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Penyerahan sertifikat tanah adalah bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset dan mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib.
“Tanah milik negara, baik untuk fasilitas publik, pemerintahan maupun rumah ibadah, harus jelas status hukumnya agar tidak terjadi konflik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Bumi Anoa, yang disebutnya sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di Sultra.
“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat-sertifikat ini,” ujar Gubernur ASR. “Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan akan ada kepastian hukum atas aset-aset pemerintah maupun rumah ibadah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan,” sambung Gubernur.
ASR memaparkan bahwa Pemprov Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Revisi tersebut menghadapi kendala pasca dikembalikannya dokumen Raperda RTRW Provinsi Sultra oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia.
“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian RTRW Provinsi, mengingat meningkatnya aktivitas industri nikel dan hadirnya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra. PSN ini mencakup kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.
“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini terdapat 19 RDTR yang tersebar di 11 kabupaten/kota, dengan 6 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). (HS)

Tidak ada komentar