Komitmen KPU Jaga Inklusivitas Partisipapsi Kelompok Rentan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 10:40 855 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen memberikan perhatian yang cukup tinggi pada peningkatan partisipasi kelompok rentan. Salah satu realisasi dari komitmen tersebut yakni melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

KPU berkomitmen tetap menjaga iklusivitas pemilih rentan. Inklusivitas adalah sikap atau kebijakan yang memastikan semua orang, tanpa memandang latar belakang atau perbedaan apapun, merasa diterima, dihargai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkontribusi. Ini berarti menciptakan lingkungan yang ramah dan suportif bagi semua individu, termasuk mereka yang mungkin menghadapi hambatan atau tantangan tertentu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita, saat hadir pada Seminar Hak Politik Kelompok Minoritas: Kelompok Pemuda, Perempuan, Masyarakat Adat, dan Buruh Migran, yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Ruang Boedi Harsono, baru-baru ini.
“Jadi sudah ada perintah di PKPU yang mengatur bahwa kami harus sangat inklusif terhadap basis-basis ini,” ujar Iffa dilansir dari laman resmi KPU RI, Kamis 19 Juni 2025.

Sebelumnya Iffa menjabarkan sejumlah regulasi yang memerintahkan KPU untuk menjaga partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, seperti Pasal 1 angka 35 dan Pasal 3 huruf (d) UU 7 Tahun 2017, Pasal 26 ayat 4 huruf (f) UU Nomor 6 Tahun 2014, hingga Pasal 28 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2022. “Karena bagaimana pun juga kita harus mampu meningkatkan literasi pemilih kita melalui peraturan KPU yang kami terbitkan dan PKPU juga merupakan turunan dari UU,” ungkap Iffa.

Iffa dalam paparannya juga menyampaikan jenis sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk menjangkau kelompok rentan mulai dari pertemuan langsung dengan pemilih pemula dan muda, pemilih perempuan, masyarakat adat hingga kelompok agama dan masyarakat yang tinggal di daerah 3 T (Terluar, Tertinggal dan Terdepan). Media sosialisasi yang digunakan juga meliputi media sosial (Instagram, facebook, x, tiktok, youtube), media luar ruang (billboard, baliho, videotron), hingga nonton bareng film kepemiluan serta kirab pemilu.

Hal lain yang juga dilakukan KPU untuk menjamin hak politik kelompok rentan yakni melalui pendataan hak pilih dengan memastikan kelompok rentan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Syaratnya adalah 17 tahun, Warga Negara Indonesia, mempunya KTP-el (dibuktikan kepemilikan KTP-elnya), maka sudah terpenuhi syaratnya untuk bisa menggunakan hak pilihnya di usia 17 tahun,” ucap Iffa.

Hadir sebagai narasumber lain, Anggota DPRD Jakarta Fraksi Demokrat Desie Christie, Politisi PAN Farah Valensiyah Inggrid, Akademisi FH UI Titi Anggraini, serta Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati. (HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x