Penetapan Tersangka Polda Sultra Dinilai Inprosedural, Direktur Tambang Minta Penyidik Hadirkan Adik Bupati Koltim

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, menghadiri panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 5/12/2022). Didampingi kuasa hukumnya, Yeniayas hadir sekira pukul 10.30 Wita dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.00 Wita.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Yeniayas, Rustam Herman, SH, MH mengatakan jika kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik disertai bukti-bukti. Ia pun membeberkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas laporan Abdul Rahim Jangi (Adik Bupati Kolaka Timur) dengan dugaan penggelapan dana perusahaan. Hanya saja, laporan dan penetapan tersangka tersebut tidak memiliki legal standing.

Kata Rustam, hingga kini Polda Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atau yang berhubungan dengan penggunaan dana pinjaman tersebut. Atas hal itu, selalu kuasa hukum minta penyidik segera menghadirkan pihak-pihak terkait untuk didengar keterangannya, dalam hal ini pihak yg memiliki kaitan secara prinsipil dengan pemanfaatan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan PT. Mandala Jayakarta, sebagai saksi untuk menerangkan terkait penggunaan dana pinjaman tersebut. “Artinya, pemyidik harus profesional dalam bekerja,” tegasnya.

Pengacara tersebut menceritakan, persoalan ini bermula dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Abdul Rahim Janggi di lokasi IUP PT Bumi Sentosa Jaya dan lahan PT Mandala Jayakarta yang belum memiliki dokumen resmi seperti IPPKH, belum ada pengesahan KTT dan belum punya RKAB. Penambangan tersebut diduga bekerja sama dengan Abdul Azis (Sekarang Pj Bupati Koltim ) yang saat itu masih menjadi anggota Intelkam Polda Sultra dengan menggandeng kontraktor PT Ascon, hal ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kliennya di Polres Konawe Utara.

“Karena lahan PT Mandala Jayakarta belum memiliki dokumen, klien kami sebagai Dirut mengeluarkan surat resmi meminta untuk menghentikan semua aktivitas penambangan. Dan disitu memang ada keuntungan mereka bagi bersama. Mereka itu, ada nama Abdul Azis, Sarmin, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim,” tegas Rustam.

Kemudian, lanjut dia, atas penambangan ilegal itu, sebagai Dirut langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Konut. Hanya saja laporan itu tidak ada tindak lanjuti dan belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Parahnya lagi, Abdul Rahim Janggi bersama Leo Robert berinisiatif melakukan RUPS luar biasa tentang perubahan struktur PT Mandala Jayakarta. Disitu, posisi Yeniayas sebagai Dirut digantikan oleh Leo Robert Halim. Hal ini bertujuan untuk memuluskan aktivitas illegal mining.

“Mereka melakukan perubahan akta notaris 2019. Dan kami menduga dari hasil RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tandatangan klien kami seolah-olah kliennya hadir dalam RUPS itu dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut,” paparnya.

“Tanda tangan klien kami jelas dipalsukan. Dan untuk menutupi itu hanya Abdul Rahing Janggi saja yang terlibat. Kami sudah laporkan Abdul Rahim Janggi ke Polda Sultra dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini menjadi DPO. Termasuk Leo Robert ikut serta dalam kasus ini. Tapi tidak dilakukan penahanan,” kesalnya.

Adanya laporan ke Polda Sultra, lanjut kuasa hukum, tiba-tiba Abdul Rahim Janggi bekerja sama dengan Leo Robert Halim membuat laporan tandingan juga di Mapolda Sultra dengan alasan penipuan dan penggelapan yang tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Kliennya ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana pinjaman terhadap pihak ketiga.

“Sebagai Dirut pinjaman dana diperuntukan untuk pengurusan-pengurusan dokumen penting perusahaan PT Mandala Jayakarta bukan untuk kepentingan pribadi. Dan hal itu ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami sudah menyerahkannya kepada penyidik,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo menjelaskan, Abdul Rahim Jangi melakukan ilegal minning karena saat itu PT Mandala Jayakarta belum memenuhi semua persyaratan, salah satunya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga dirinya bersurat agar mereka menghentikan aktivitas, karena melanggar UU yang ada. “Namun, mereka tidak mengindahkan. Kemudian turun tim baru mereka berhenti. Saya sudah laporkan ke Mabes Polri dan pihak terkait harus dihadirkan,” urainya. (HS)

Tinggalkan Balasan