
HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Aryani Arfa (37), mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu, 25 Juni 2025. Hal itu disampaikan lanagsung Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers.
Aryani diduga melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan dari tahun 2021 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar.
Modus yang digunakan meliputi pemalsuan tanda tangan dan rekayasa laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, karena merugikan keuangan negara dan melakukan pemalsuan dokumen.
Kejari Kendari telah memeriksa delapan saksi internal PT Pos, melakukan penggeledahan, dan mengamankan bukti transaksi. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (HS)

Tidak ada komentar