Temuan BPK, Puluhan Juta LPJ KONI Prov Sultra Tak Didukung Bukti Sah

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Jul 2025 13:48 1019 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan dana hibah KONI Provinsi Sultra untuk tahun 2024.

Pemeriksaan atas pertanggungjawaban kegiatan menunjukkan adanya penggunaan dana sejumlah Cabang Olahraga yang tidak didukung oleh bukti sah.

Berdasarkan data yang diterima HALUANSULTRA.ID, ada sekitar Rp 27.232.000,-anggaran tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Misalnya, Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) mencapai Rp 2,5 juta (pembelian suplemen dan pakaian atlet tak ada bukti).

Kemudian, Wushu Rp 2 juta (pakaian atlet dan suplemen tak ada bukti sah). Selanjutnya, belanja bantuan pembinaan Cabor FORKI Rp 2,5 juta (tak ada bukti). Biaya pemeriksaan kesehatan atlet Wushu Rp 1 juta (tanda ada bukti).

Lalu, belanja komsumsi Cabor Softbal Rp 2.058.000,- (tak ada bukti sah). Kemudian, belanja makan minum transit Rp 1,5 juta dari salah seorang pengurus KONI. Ada juga bantuan kesehatan Cabor Hapkido Rp 5 juta. Lalu bantuan Kejurnas Karate Inkai Sultra Rp 7,5 juta dan kebutuhan pertandingan Cabor atletik Rp 2,1 juta.

Selanjutnya, ada juga nilainya ratusan ribu dari Perpani Sultra (suplemen), Hapkido (pakaian pertandingan), atletik (konsumsi) dan karate (konsumsi).

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Diskepora) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan hal tersebut. Kata Kadis, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK No : 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025, dinyatakan bahwa belanja hibah KONI Prov Sultra tidak sesuai ketentuan.

“Benar, ada temuan dan saya lihat banyak dari Cabor. Kami sudah membuat surat dan telah diserahkan ke KONI yang ditanda tangani langsung bapak Wakil Gubernur,” ujar Kadispora, Selasa 1 Juli 2025.

Dalam surat tersebut kata Kadis, terdapat dua rekomendasi. Pertama KONI Sultra diminta untuk melakukan verifikasi dokumen dan kelayakan penerima hibah serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Kedua, meminta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp 27.232.000,- jika tidak ada, maka akan diperhitungkan untuk menerima dana hibah periode selanjutnya.

“Intinya kami sudah menyurat kepada KONI agar segera menuntaskan apa yang menjadi temuan. Tentu ini harus menjadi perhatian serius,” sambung La Ode Daerah.

Pemegang sabuk hitam beladiri Karate ini juga mengungkapkan, pengguna dana hibah harus mempertanggungjawabkan bukti penggunaan hibah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Hingga saat anggaran hibah KONI untuk 2025 senilai Rp 2 M, belum bisa diproses sebab Lpj 2024 belum tuntas.,” tutup Kadis.

Sementara itu, Syaiful Nurdin, salah seorang pengurus Pengprov Perbasasi Sultra, menjelaskan anggaran Rp 2.058.000,- sudah dikembalikan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 20 Mei 2025.

“Sebenarnya kalau kita mau cerita soal biaya kami selama Pra PON hingga merebut emas PON panjang dan pengeluaran biaya sendiri Softball sangat banyak. Pastinya dana yang jadi temuan BPK sudah kami transfer ke RKUD PROV Sultra,” tutup Ipul, sapaan akrab Syaiful Nurdin. (Imn/HS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x