Bea Cukai Kendari Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bungkutoko

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 08:28 890 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono mengatakan, Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Tim menemukan sebuah truk HINO 300 dengan nomor polisi DT 8XXX AC yang mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 688.000 batang rokok ilegal (34.400 bungkus) dengan berbagai merek, seperti “JUST” tanpa pita cukai, serta “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” dengan pita cukai palsu.

Penindakan ini dilakukan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga penindakan ini dapat berhasil,” ujar, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 43 karton rokok ilegal dan beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk sopir truk dan pihak ekspedisi. Mereka kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga para pelaku melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1.021.680.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp665.720.000, termasuk nilai cukai sebesar Rp513.248.000.

Tindak lanjut dari penindakan ini adalah penyidikan tindak pidana di bidang cukai oleh KPPBC TMP C Kendari. Dua orang tersangka, Sdr. A dan Sdr. LOMS, telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21), dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kendari pada Selasa, 30 September 2025.

Sepanjang periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai Kendari telah melakukan 215 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman keras ilegal (MMEA).

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp5.687.488.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.708.769.000, serta sanksi denda administrasi sebesar Rp2.021.578.000.

Taufik Sapto Harsono menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi rokok ilegal, serta mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, adil, dan terbebas dari peredaran barang kena cukai ilegal, demi penerimaan negara yang optimal dan perlindungan masyarakat dari produk yang merugikan,” tutupnya. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x