Bid Propam Polda Sultra Amankan Sejumlah Barang Bukti Anggota Polri yang Viral di Medsos

HALUANSULTRA.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), bergerak cepat menindaklanjuti adanya pemberitaan viral di media sosial yang menyebut dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang perempuan bernama HS.

Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, melalui keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra.

Polda telah melakukan langkah-langkah penanganan awal begitu informasi tersebut ramai beredar di media sosial TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.

Kata Kabid Humas, ketika mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud.

“Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Sultra.

Dilansir dari laman resmi Polda Sultra, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam kejadian itu, diduga terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor.

Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui bahwa antara pelapor dan terlapor sebelumnya sempat berpacaran sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan.

“Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan