Sengketa Lahan Tapak Kuda, Kuasa Hukum : Tidak Semua Putusan Hukum Bisa Dieksekusi

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Okt 2025 09:27 1103 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Sengketa lahan di kawasan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, kembali bergulir panas. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak Hotel Zahra melalui kuasa hukumnya, Andri Dermawan, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi atau non-eksekutable.

“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Karena ada yang namanya non-eksekutable,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, istilah non-eksekutable mengacu pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun secara hukum atau faktual tidak dapat dilaksanakan. Hambatan itu bisa muncul karena berbagai faktor, termasuk status objek sengketa yang tidak lagi memenuhi syarat eksekusi.

“Satu alasan pokok yang mendasar adalah bahwa pemohon eksekusi, yang mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson, masa berlaku HGU-nya sudah habis sejak tahun 1999,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Andri Darmawan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Atas Tanah, HGU yang telah berakhir masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi milik negara. Artinya, lahan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan pihak swasta mana pun.

“Kalau HGU-nya sudah habis dan tidak diperpanjang, otomatis tanah itu kembali ke negara. Maka klaim kepemilikan atas tanah tersebut sudah tidak relevan,” jelasnya.

Lebih jauh, Andri Darmawan juga mengutip Petunjuk Teknis (Juknis) Mahkamah Agung RI yang diterbitkan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai dasar hukum bagi pengadilan negeri dalam melaksanakan eksekusi. Dalam Juknis tersebut, disebutkan bahwa tanah yang telah kembali menjadi milik negara tidak dapat dieksekusi secara perdata, meskipun terdapat putusan yang telah inkrah.

“MA sudah menegaskan dalam Juknis eksekusi itu. Salah satu dasar non-eksekutable adalah ketika tanah yang disengketakan statusnya sudah menjadi tanah negara. Jadi tidak bisa lagi dieksekusi secara hukum,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai langkah pihak Koperson yang tetap mengajukan eksekusi atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti tahapan proses di PN Kendari yang telah melalui permohonan eksekusi, Aanmaning, hingga Konstatering, namun belum ada kejelasan soal penetapan akhir.

“Prosesnya sudah berjalan cukup jauh. Sekarang tinggal bagaimana PN Kendari menindaklanjuti dengan objektif dan menyatakan secara tegas bahwa putusan ini non-eksekutable,” bebernya.

Menurutnya, keputusan untuk menyatakan suatu putusan non-eksekutable bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan justru bentuk kehati-hatian peradilan agar eksekusi tidak melanggar hak publik atau merugikan negara.

“Eksekusi itu bukan sekadar formalitas pelaksanaan putusan. Harus dilihat konteks dan status hukumnya. Kalau tanahnya sudah kembali ke negara, apa yang mau dieksekusi,” tegasnya.

Kasus lahan Tapak Kuda sendiri telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan klaim kepemilikan yang tumpang tindih antara pihak swasta dan pemerintah. Bagi Andri, langkah hukum berikutnya bergantung pada sikap tegas PN Kendari dalam menilai realitas hukum di lapangan.

“Kami berharap PN Kendari tidak ragu mengambil sikap. Penetapan non-eksekutable ini penting untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara membabi buta,” tandasnya. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x