HALUANSULTRA.ID – Enam tahanan Lapas/Rutan Kelas II A Kendari dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 16 personel gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Ditjen Pemasyarakatan. Mata para tahanan ditutup, tangan diborgol.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, (Kanwil Ditjenpas Sultra), Sulardi, mengungkapkan, enam orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang dikirim ke Nusakambangan merupakan warga binaan yang memiliki risiko tinggi, selama menjalani masa hukuman di lapas atau rumah tahanan negara (rutan) di Sultra.
“Untuk enam orang narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan itu semuanya narapidana kasus narkotika,” ujarnya, Kamis, 31 Oktober 2025.
Ia menyampaikan bahwa pemindahan itu merupakan hasil asesmen mendalam terhadap narapidana yang menunjukkan potensi gangguan keamanan tinggi. Menurut Sulardi, enam narapidana tersebut juga telah menjalani proses investigasi dan penilaian menyeluruh, hingga akhirnya diputuskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan.
“Jadi, yang kita pindahkan adalah narapidana yang tingkat risiko tinggi. Pemindahan ini hasil asesmen dan pengamatan yang menunjukkan mereka berisiko tinggi,” kata Sulardi. “Mereka akan menjalani sisa masa pidana di Lapas Nusakambangan yang memiliki sistem keamanan super ketat,” sambung dia.
Sulardi menjelaskan bahwa kategori berisiko tinggi tidak hanya didasarkan pada lama pidana, tetapi juga perilaku dan potensi ancaman yang ditimbulkan selama narapidana menjalani masa hukuman.
Dia juga menambahkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Ditjenpas Sultra dalam memberikan efek jerah kepada para narapidana yang terus berulah di dalam lapas atau rutan.
“Kalau kasus narkoba, misalnya, walaupun hukumannya hanya dua atau tiga tahun, tetapi kalau dia masih melakukan transaksi atau mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, itu sudah termasuk berisiko tinggi,” ujarnya. (Hms)





