Eks Lurah Kandai Dipolisikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 14:48 807 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Mantan Lurah Kandai, Kota Kendari, inisial MO dilaporkan Rosmala Dewi, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Hari ini resmi kami laporkan di Polda Sultra perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah,” ujar Kuasa Hukum Rosmala Dewi, Andri Darmawan, Kamis (6/11/2025).

Menurut dia, dari keterangan kliennya bahwa, orang tuanya meninggalkan warisan sebidang tanah seluas 3 hektare yang berlokasi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, untuk keenam anaknya, termaksud pelapor dan terlapor.

Belakangan diketahui pelapor, ternyata terlapor sudah menjual tanah tersebut seluas 2 hektare tanpa sepengetahuan pelapor dan dua saudara lainnya ke pengembang perumahan Afika Land, dengan harga sebesar Rp2,5 miliar.

Dari situ, kata Andri Darmawan barulah terungkap bahwa, terlapor memalsukan atau memuat keterangan palsu di surat ahli waris yang dibuat oleh terlapor pada pada tanggal 27 Oktober 2021. Dalam surat ahli waris tersebut yang bertandatangan hanya terlapor dan dua saudara kandungnya, tanpa diketahui oleh pelapor dan dua saudara kandung lainnya

Lalu tahun 2022, terlapor membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh Lurah Puuwatu. Surat pernyataan itu, menjadi dasar terlapor mengajukan penerbitan surat hak milik (SHM) tanah yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari tahun 2023.
“Terlapor membuat surat ahli waris palsu, membuat penguasaan fisik yang seolah-olah yang punya tanah ini terlapor,” kata dia.

Mestinya lanjut dia, terlapor melibatkan seluruh saudaranya sebagai ahli waris di tanah warisan orang tua mereka. Namun ini tidak dilakukan terlapor, dan terkesan menyembunyikan persoalan tersebut dari pelapor dan dua saudara lainnya.

“Tidak boleh, harusnya semua ahli waris dimuat semua di surat ahli waris, karena semua anak dari almarhum merupakan ahli waris, tetapi kenapa cuman tiga orang yang bertandatangan, ini jelas ada upaya salah satu dari mereka (terlapor) ingin memalsulkan surat ahli waris itu,” jelas dia.

Untuk itu, Andri Darmawan meminta pihak kepolisian untuk memproses secepatnya kasus yang dilaporkan kliennya di Polda Sultra. Sementara itu, terlapor MO saat dihubungi awak media ini irit memberikan keterangan. “Saya sudah serahkan sama pengacara saya,” tandasnya. (Hms)
)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x