
HALUANSULTRA.ID – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, merilis kasus pencabulan seorang kakek tiri, DS (47), terhadap cucunya berusia 6 tahun di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kamis, 10 April 2025. Kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut bagian bawah dan kesulitan buang air kecil.
“Jadi pas di rumah, korban langsung berlari ke kamar mandi. Namun, belum sampai masuk, ia sudah buang air kecil di lantai karena tak tertahankan,” jelas Kombes Pol Edwin dalam konferensi pers pada Jumat, 14 November 2025.
Ibu korban terkejut mendapati darah berceceran di lantai, berasal dari area vital anaknya. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Di rumah sakit, ibu korban mendapat kabar bahwa luka pada bagian kelamin anaknya disebabkan oleh tindakan pencabulan. Korban kemudian mengaku bahwa kakek tirinya yang telah melakukan perbuatan tersebut,” imbuh Edwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan memanggil korban, lalu membekap mulutnya menggunakan lakban sebelum melakukan tindakan bejatnya. Pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Hms)

Tidak ada komentar