HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Reserse Mobile (RESMOB) Polres Muna membekuk seorang nelayan LF (33). Pria tersebut ditangkap kasus penganiayaan menggunakan sebilah parang di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.
Kasat Reskrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, awal mula kejadian ketika pelaku bersama korban sedang duduk berdua menikmati minuman keras (miras). Mereka pun telibat cekcok (adu mulut). LF yang marah pun menuju rumah untuk mengambil parang.
“Dari rumahnya, pelaku inj langsung pergi ke rumah korban sambil membawa parang. Diperjalanan pelaku melihat korban bersama istrinya. Tak berpikir panjang langsung mengayunkan parang namun ditangkis,”ucap Astaman, Sabtu (19/3/2022).
Tak sampai disitu, pelaku kembali mengayunkan parang dan tebasan tepat mengenai kepala korban. Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban. “Pelaku LF ini pernah ditahan di Polresta Kendari atas tuduhan pidana KDRT pada tahun 2016 dengan vonis kurungan 5 bulan penjara,”bebernya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP Tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 4 tahun.
Reporter : Krismawan