Pemprov Sultra : Aset Pemda Harus Dikembalikan!

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 17:24 1224 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyayangkan sikap mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, yang menolak untuk mengosongkan lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu sampaikan, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan. Ia mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi,” katanya, melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat, 23 Januari 2026.

Dijelaskan Ruslan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas
temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah
satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat
dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain.

Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, Kamis 22 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) batal menertibkan aset lahan seluas 487 meter persegi yang terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Sebab, dalam penertiban diwarnai aksi penolakan dari keluarga termasu, Nur Alam, merupakan mantan Gubernur Sultra dua periode, yang hadir bersama mantan Wagub HM. Saleh Lasata.

Bahkan, dalam penertiban itu, Nur Alam mencak-mencak menyampaikan kepada Pemprov Sultra melalui Satpol PP agar memanggil bosnya untuk menembak dirinya.

“Bagaimana kalau saya buka baju lalu panggil bosmu supaya dia tembak saya. Bunuh saya sekarang, banyak video ini yang akan beredar,” ucap Nur Alam sambil buka baju, Kamis (22/1/2026).

Nur Alam juga bilang, biar Presiden Prabowo tahu bagaimana kelakukan Pemprov Sultra terhadap mantan Gubernur Nur Alam yang hanya menitipkan kendaraan-kendaraan tuanya. Kemudian dipermalukan dengan cara seperti ini.

“Saya mati hari ini, tapi satu Sulawesi Tenggara akan berdarah-darah bergerak. Pikir. Tidak semua perintah pimpinan harus dilaksanakan,” jelasnya.

Selanjutnya, Nur Alam meminta untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, sebab dirinya tidak pernah mengambil sepotong pun aset daerah.

“Coba cek. Saya hanya pinjam lokasi. Mana saya pernah ambil. Saya meninggalkan jabatan Gubernur tidak ada satu potong pun aset saya pake,” tegasnya.

“Bukan soal kita tidak mau, tapi ini soal etika. Masalah etik. Hargai dong kita ini sebagai orang tua. Main keras-kerasan begitu tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin,” tutupnya. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x