HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Resort Kota kendari melakukan pengembangan pasca penangkapan seorang mahasiswa berinisial KAW (25) atas dugaan peredaran uang palsu di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut. Haridin mebeberkan bahwa kejadian bermula ketika tersangka KAW berbelanja di kios milik korban, AI (30), seorang sopir, dengan membeli minuman senilai Rp11.000. KAW membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000. Setelah memberikan kembalian sebesar Rp89.000, korban menyadari bahwa uang tersebut palsu.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Konda, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” Jelas Haridin, Rabu (18/12/2024).
Lanjut dia, tersangka diketahui menggunakan modus berbelanja di kios-kios kecil untuk menukarkan uang palsu dengan uang asli. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. “Pelaku mengaku memanfaatkan hasil perbuatannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Haridin.
Kata Haridin, KAW ditangkap di lokasi kejadian pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 11.06 WITA, tak lama setelah korban melaporkan kasus tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu dalam berbagai pecahan, dengan total lebih dari 50 lembar.
“Uang palsu yang disita terdiri dari pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000. Barang bukti lainnya seperti tas selempang hitam dan motor yang digunakan pelaku juga telah diamankan,” Ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara. Tim Buser77 bersama Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan kemungkinan pelaku lain dan jaringan peredaran uang palsu. “Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku atau barang bukti lainnya yang terlewat,” pungkasnya. (HS)