Pencairan THR 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 14:42 608 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kabar yang paling dinanti menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pekerja swasta menunggu kepastian waktu pencairan sebagai bagian dari persiapan menyambut Idul Fitri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan mulai disalurkan pada pekan pertama Ramadan. “Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya, Kamis (19/2/2026).

Apabila awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka pekan pertama Ramadan berada pada rentang 19 hingga 25 Februari 2026. Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS serta TNI/Polri diperkirakan berlangsung pada periode tersebut.

Meski begitu, tanggal pasti tetap menunggu terbitnya regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diumumkan menjelang Ramadan. Adapun komponen THR bagi ASN dan aparat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas atau peringkat jabatan masing-masing.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, ketentuan THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 19–20 Maret, maka batas akhir pencairan THR bagi pekerja swasta berada di kisaran 11–12 Maret 2026. THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi dan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu. Kepastian jadwal dan kelancaran pencairan diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. (bs/Herald.id)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x