HALUANSULTRA.ID – Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali merilis hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika periode Juni hingga Agustus 2024 di halaman depan kantor Direktorat Sat Res Narkoba Polda Sultra, Kamis (29/8/24).
Acara ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan, empat orang yang berhasil ditangkap diantaranya PR, SI, TR, dan AJ bertindak sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari.
Sementara itu, satu orang lainnya yang diamankan di bandara haluoleo Oleo Kendari berinisial ZG diduga berperan sebagai kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain shabu 6.904,5556 gram dan ganja 2,64 gram,”ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, ada pun nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720.
Jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika. (HS)