Peredaran Narkoba di Sultra Kian Mengkhawatirkan, Polda Amankan 17 Kg Sabu, Bandar Pilih Jalur Laut

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Ditresnarkoba Polda (Sultra) mencatat kasus peredaran narkoba mencapai hingga 438 kasus. Angka itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya hanya 395 kasus dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan jenis narkotika lainnya.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, mengungkapkan, berdasarkan data dari seluruh kasus yang ada, penyidik telah menetapkan 529 orang sebagai tersangka. Adapun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan yaitu, sabu 17 kg, ganja sebanyak, 1 kg, tembakau gorila, 4,3 gram, pil PCC sebanyak 90 butir dan pil ekstasi sebanyak 22 butir.

“Polda Sultra bertekad untuk memberantas penyalahgunaan barang haram ini. Memang angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan 2021 hanya 8 kg sabu,” Ujar Kapolda, saat jumpa persnya akhir tahun, Kamis (29/12/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, kasus narkoba di Sultra didominasi jenis sabu. Adapun jalur yang sulit untuk terdeteksi lewat laut utamanya melalui pelabuhan Kota Baubau.

“Ada lewat darat, udara dan laut. Nah laut ini memang sering digunakan oleh para bandar dan pengedar karena jarang terdeteksi,” kata Bambang. “Kasus terbanyak di Kota Kendari 138 kasus. Kalau paling sedikit itu Wakatobi hanya 2 kasus,” sambung Bambang.

Menurut Dirnarkoba, dari seluruh tersangka ada sebagian telah menjalani proses hukum. Kemudian, ada juga yang telah dijatuhi vonis. Saat ini terdapat tiga orang yang terancam hukuman mati setelah tertangkap dengan barang bukti lebih dari 5 kg.

“Kalau sudah diatas 100 gram itu terancam hukuman mati ya. Sementara untuk para tersangka yang ditangani itu usia produktif antara 18 sampai 50 tahun,” bebernya.

Bambang menambahkan, Polda Sultra terus bekerja untuk memberantas peredaran narkotika. Termasuk melakukan upaya pencegahan melakukan penyuluhan bahaya narkoba di 17 Kabupaten dan Kota, menggandeng BNN, Granat dan Pemda setempat.

“Selama 12 bulan kami memberikan edukasi. Termasuk bagaimana membentuk komunitas anti narkoba. Pastinya, kami akan terus berupaya melakukan pencegahan, termasuk menindak pelaku di wilayah Provinsi Sultra. Kalau ada informasi atau melihat peredaran gelap narkotika, tolong laporkan,” tutup Bambang. (HS)

Tinggalkan Balasan