HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),
menetapkan mantan Wali Kota Kendari, H. Zulkarnain Kadir, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi.
Mantan Walikota Kendari periode 2017-2022 telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni Rp 700 juta kepada Arif Lufyan Nursandi yang menjabat sebagai Manager Corcom PT MUI. Dana itu sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal lanjut Ade Hermawan, pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021. Selain itu Sulkarnain juga telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
“Sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” katanya melalui rilis resmi yang dikeluarkan, Senin 14 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka yaitu Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan Syarif Maulana (SM) yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Wali Kota Kendari sebagai tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan.
“Peran SM selaku staf ahli Walikota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI,” jelasnya.
Sedangkan RT selaku PLT Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI. “Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka, Jumat, 18 Agustus 2023,” tutupnya. (HS)