Partai Demokrat dan Partai NasDem Menolak Wacana Proporsional Tertutup

HALUANSULTRA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku, heran wacana sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik (parpol), mencuat saat tahapan pemilu sudah berjalan. Hal itu disampaikan AHY, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (22/02/2023). Seperti yang dilansir dari laman herald.id.

“Sudah semakin dekat menuju (hari pemungutan suara) 14 Februari 2024 nanti, kok tiba tiba masih saja dibikin supaya tidak tenang, kita semua mempersiapkan diri menuju pemilu,” kata AHY. Dia menjelaskan, persoalan sistem pemilu, harus dibahas secara bersama-sama dan tidak boleh ada paksaan dari pihak-pihak tertentu.

Untuk itu, AHY menegaskan, Partai Demokrat bersama Partai NasDem, sepakat untuk menolak wacana proporsional tertutup. “Jangan sampai ada upaya-upaya untuk mengembalikan kita ke demokrasi yang sentralistik.

Padahal kita ingin partai-partai politik juga semakin modern, maju, dan egaliter,” ujar AHY. Untuk diketahui, wacana penerapan sistem pemilu proporsional mengemuka dalam beberapa bulan terakhir.

Hal ini, seiring gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait klausul sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh beberapa orang.

Uji materi tersebut, diajukan oleh enam orang pada November 2022 lalu. Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945. Yakni, pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1. Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon. (HS)

Tinggalkan Balasan