Ketua KPU Sultra : Pekerjaan Belum Tuntas, Ada Gugatan di MK

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan kesiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang digelar KPU Sultra.

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan bahwa proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten kota telah selesai. Namun, ia mengingatkan bahwa tugas KPU belum berakhir. “Selesainya rapat pleno bukan berarti pekerjaan KPU selesai. Kami harus mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” bebernya, Rabu (11/12/2024).

Asril menegaskan bahwa dinamika selama proses pemilihan harus dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan kinerja KPU di masa mendatang. Sebanyak 11 daerah di Sultra terdaftar memiliki gugatan PHPKADA di MK, yaitu Kabupaten Buton Tengah, Konawe Utara, Wakatobi, Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari dan Bau-Bau.

KPU Sultra juga telah meminta KPU kabupaten kota untuk segera berkoordinasi guna mendapatkan pendampingan dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan. Selain itu, laporan hasil pelaksanaan pleno rekapitulasi terbuka dijadwalkan akan disampaikan pada 15 Desember 2024.

“KPU di semua tingkatan harus tetap solid dan profesional dalam menghadapi proses sengketa ini. Pendampingan akan dilakukan untuk memastikan semua dokumen dan bukti lengkap serta terstruktur,” tandas Asril. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KPU Sultra untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (HS)

Tinggalkan Balasan