HALUANSULTRA.ID – Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan saat ini terdapat 11 perusahaan pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh perusahaan tambang setiap tiga tahun sebagai syarat menjalankan aktivitas produksi.
Ia mengungkapkan, penerbitan RKAB ini mengacu pada peraturan terbaru yang memberikan kewenangan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyetujui RKAB sektor galian C. “Dulu RKAB galian C masih menjadi kewenangan pusat, tetapi sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ini tentu akan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah,” ujar Hasbullah, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa data perusahaan yang telah mengantongi RKAB ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Sultra. “Kami hanya menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Pasca diterbitkannya RKAB ini, 11 perusahaan tersebut kini bisa mulai melakukan aktivitas produksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hasbullah menegaskan bahwa penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Sultra bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang galian C.
“Kami berharap perusahaan yang telah mendapatkan RKAB bisa menjalankan kegiatan operasional dengan baik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang belum mengantongi RKAB tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi. “Jika ada yang beroperasi tanpa RKAB, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Industri pertambangan galian C di Sultra memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, terutama dalam penyediaan bahan baku seperti pasir kuarsa, batu gamping, dan kalsit. Namun, Hasbullah mengingatkan bahwa perusahaan harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi produksi, tetapi juga dari sisi dampak lingkungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang agar dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalkan,” tandasnya. (HS)
Berikut 11 Perusahaan yang telah Mendapatkan RKAB Tahun 2025:
Kabupaten Konawe Selatan
- PT Naga Mas Sultra – Pasir Kuarsa (450.000 ton)
- PT Hangtian Nur Cahaya – Pasir Kuarsa (1.040.000 ton)
- PT Citra Khusuma Sultra – Batu Gamping (1.040.000 ton)
- CV Ilyas Karya – Batu Gamping (2.000.000 m³)
- PT Hoffmen Energi – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Ramadhan Moramo Raya – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Bintang Energi Mineral – Pasir Kuarsa (600.000 ton) dan (230.769 m³)
Kabupaten Konawe Utara
- PT Hikmah Riana Mandiri – Batu Gamping (210.500 m³)
- PT Bintang Morosi Sejahtera – Batu Gamping (75.000 m³)
Kabupaten Kolaka
- PT Gasing Sulawesi – Pasir Kuarsa (180.000 ton)
Kabupaten Buton Tengah
- PT Diamond Alfat Propertindo – Kalsit (360.000 ton)
Sumber Dinas ESDM Sultra