
HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020. Mereka adalah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), bersama dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Dua ASN yang turut terlibat yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39). Ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga Rp444 juta.
Untuk Hj. Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, belum ditahan karena alasan kesehatan. Sementara dua tersangka lain sudah digiring ke Rutan. Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, sedangkan Ariyuli dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
“Surat penetapan tersangka terhadap Hj. Nahwa Umar sudah terbit. Pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.
Nama Hj. Nahwa Umar terseret terkait dengan sejumlah dokumen yang menunjukan adanya kegiatan fiktif, seperti pengadaan jasa komunikasi dan pemeliharaan kendaraan dinas.
Ia diduga turut menikmati aliran dana dari penyimpangan anggaran tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Hj. Nahwa Umar diduga memiliki peran penting dalam memberikan persetujuan terhadap belanja-belanja yang kemudian terbukti tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Kendari. (HS)

Tidak ada komentar