
HALUANSULTRA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2.142 warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tenggara.
Penyerahan remisi ini berlangsung dalam upacara resmi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025). Upacara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap makna kemerdekaan, sekaligus wujud dukungan pemerintah daerah terhadap proses pembinaan warga binaan.
Selain remisi umum, sebanyak 2.339 warga binaan lainnya juga menerima Remisi Dasawarsa, sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, serta mengikuti program pembinaan yang dijalankan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ucap Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengungkapkan pemberian remisi menjadi bukti keberhasilan pembinaan di lapas maupun rutan. Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang disiplin, berkelakuan baik, serta menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri.
“Ada ada remisi umum kepada 2.142 warga binaan dan remisi dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-80 RI, di mana remisi dasawarsa hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun,” kata Sulardi. (HS).

Tidak ada komentar