Polri Tangkap Tujuh Pelaku Penyebar Konten Provokatif Melalui Media Sosial

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Sep 2025 13:16 1054 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Himawan menyebutkan, dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri. Kemudian, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan satu tersangka ditangani Bareskrim tetapi tidak ditahan.

Dua tersangka pertama ditahan Polda Metro Jaya, yakni WH, pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat dengan 831 pengikut, serta KA, pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 202 ribu pengikut.

“Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan Saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” ucap Himawan.

Selain itu, tersangka lain yang ditangani Bareskrim adalah LFK, pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi. Ia ditangkap karena membuat video provokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.

Kemudian, tersangka CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, ditangkap karena membuat konten provokatif yang menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, CS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Tersangka berikutnya adalah IS, pemilik akun TikTok @adhs02775. Akun ini disebut membuat konten berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri SB dan G. Mereka ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing.

Keduanya disebut menggunakan media sosial dan grup WhatsApp untuk menghasut massa agar mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara. (Hs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x