
HALUANSULTRA.ID- Asisten I Setda Kendari Maman Firmansyah membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kab/Kota Tahun 2025. Acara ini berlangsung di salah satu Hotel Kota Kendari, Kamis (11/9/2025).
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kota Kendari Maman Firmansyah menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah secara jelas mengatur mekanisme penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara berjenjang mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, ia menekankan bahwa langkah paling bijak adalah mencegah terjadinya perselisihan sejak dini. “Pencegahan harus menjadi prioritas agar perselisihan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sosialisasi seperti ini menjadi wadah penting untuk membangun kesadaran kolektif antara pekerja dan pengusaha,” ujar Maman.
Terkait dengan mogok kerja, Maman Firmansyah menjelaskan bahwa meskipun aksi mogok merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa mogok yang tidak sesuai aturan bisa berdampak buruk, bukan hanya bagi perusahaan dan pekerja, tapi juga bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Di sisi lain, pengusaha juga harus memahami dan menjalankan kewajiban mereka dengan baik. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan harus menjadi fondasi dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asisten I juga menyinggung persoalan penutupan perusahaan yang menjadi isu sensitif dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu. Ia menekankan bahwa, keputusan untuk menutup usaha harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pekerja secara proporsional dan tetap menghormati norma hukum yang berlaku.(HS)

Tidak ada komentar