
HALUANSULTRA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif, tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif, meskipun ada penugasan atau perintah langsung dari Kapolri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Politikus NasDem itu mengatakan, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (1e/11) diutip dari dpr.go.id.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Mantan Ketua DPRD Makassar itu menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri. Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Dalam konteks itu, Rudianto juga menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi. “Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya. (ilo/Herald.id)

Tidak ada komentar