Pindah Memilih, Warga Harus Sertakan Dokumen Bukti Dukung

HALUANSULTRA.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, meminta KPU didaerah memfasilitasi pelayanan terhadap pemilih yang pindah memilih, sesuai dengan ketentuan dan peraturan teknis yang ada. Semua alasan pindah memilih juga mengharuskan untuk disertai dokumen bukti dukungnya.

Undang-undang, kata Betty, telah mengatur 9 alasan pemilih dapat pindah memilih yang selambat-lambatnya diurus pada H-30 atau 15 Januari 2024, diantaranya bertugas di tempat lain, dengan bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, dengan bukti surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping; tertimpa bencana, dengan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, dengan surat pernyataan dari kalapas atau karutan. Begitupun penyandang disabilitas dirawat di panti sosial/rehabilitasi, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Lalu, menjalani rehabilitasi narkoba, dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

Selanjutnya kata Betty, bekerja di luar domisili, dengan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. “Sedangkan untu pelajar menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah, pindah domisili, dengan bukti fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru,” katanya, dilansir dari laman resmi KPU, RI.

Adapun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada empat kondisi pemilih dapat mengurus pindah memilih selambatnya H-7 atau 7 Februari 2024. Kondisi tersebut yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas. Semua alasan pindah memilih disertai dokumen bukti dukungnya. Melalui Sidalih, tambah Betty, pemilih yang pindah memilih akan dialokasikan sesuai kuota per-TPS, sehingga ketika mendapatkan form A pindah memilih, sudah tercantum TPS yang akan ditujuh. (HS)

Tinggalkan Balasan