Kadis Koperasi dan UMKM Sultra : NIB Modal Penting Pelaku Usaha, Permudah Akses Pendanaan

HALUANSULTRA.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd mengatakan, Pemerintah Provinsi mendorong pertumbuhan pelaku UMKM melalui Nomor Induk Bersama (NIB). Shalihin pun menargetkan untuk tahun 2024, lebih 1.000 pelaku UMKM bisa memiliki NIB melalui klinik layanan publik di Kantor Dinskop dan UMKM Sultra.

“Tahun 2023 kita berhasil mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan NIB melalui klinik yang kami gagas. Berdasarkan data, dari sebanyak 1.025 pelaku UMKM yang mendaftar untuk mengurus NIB, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra menerbitkan sebanyak 936 NIB bagi pelaku UMKM,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Menurut Kadis, NIB memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku UMKM, seperti mempermudah akses pendanaan dan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta manfaat lainnya. Shalihin menekankan bahwa memiliki NIB menandakan bahwa bisnis UMKM tersebut resmi dan dapat dipercayai oleh pihak lain. “NIB menjadi landasan UMKM untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah khususnya bantuan produktif usaha mikro. Untuk itu, tahun ini kita akan terus bekerja agar bisa meningkat,” terangnya.

Dia menjelaskan rincian penerbitan NIB pelaku UMKM itu terdapat di 15 kabupaten/kota di Sultra, yakni di Kabupaten Konawe Kepulauan, Wakatobi, Muna Barat, Muna, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, Kota Baubau, dan Kota Kendari. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 89 NIB lagi yang belum berhasil terbit.

LM Salihin menyampaikan bahwa beberapa kendala yang menyebabkan NIB tersebut belum diterbitkan, antara lain KTP yang tidak sesuai, belum ada notifikasi kode verifikasi, NIK yang telah terdaftar, lupa password dan user name pada akun OSS, NIK tidak ditemukan di OSS, tanggal lahir yang tidak sesuai, dan nomor handphone yang tidak terdaftar.

“Tahun 2024 ini kita target pembuatan NIB lebih 1.000. Kalau 2023, untuk jumlah UMKM yang mendaftar NIB paling banyak terdapat di Kota Kendari dengan 359 pendaftar, lalu Kabupaten Wakatobi dengan 233 pendaftar, dan Muna dengan 158 pendaftar. Sedangkan jumlah terbanyak NIB yang berhasil terbit di Kota Kendari dengan 329 NIB, diikuti oleh Wakatobi dengan 219 NIB, dan Muna dengan 142 NIB,” beber Shalihin.

Meski begitu, Kadis juga mengakui Dinas Koperasi dan UMKM masih menghadapi tantangan dalam mengedukasi pelaku UMKM tentang pentingnya NIB. Dari hasil pemantauan di lapangan, kendala yang sering menjadi pemicu rendahnya tingkat kepemilikan NIB adalah ketidaktahuan pelaku UMKM terkait kewajiban memiliki NIB. Kemudian, banyak pelaku UMKM masih gagap teknologi sedangkan pendaftaran NIB harus melalui sistem OSS.

“Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan upaya sosialisasi agar pelaku UMKM mau melibatkan diri dalam proses pembuatan NIB, yang sebenarnya relatif sederhana dan tidak memakan waktu lama. Kami juga disini siapkan tempat dan pendamping untuk pelaku usaha yang datang membuat NIB, ini sesuai arahan bapak Pj.Gubernur untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat,” terangnya.

Menurutnya lagi, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Dirinya mendorong agar UMKM yang belum memiliki NIB segera mengurus agar bisa naik kelas.

Kata dia, NIB sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku UMKM, agar usaha diakui legalitasnya. “Intinya, kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) modal penting pelaku usaha agar bisa bertransformasi usaha dari informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan