
HALUANSULTRA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang dipusatkan di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, rakornas ini juga dilakukan dalam rangka mengidentifikasi langkah-langkah harmonisasi lintas sektor antara substansi RUU dengan kebijakan kelautan nasional, fiskal daerah, dan tata ruang laut, serta menjadi langkah strategis mempercepat masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh gubernur, bupati, dan walikota dari daerah kepulauan. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin dan Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, SH, MH juga hadir dalam rakornas itu.
Dalam forum itu, Gubernur Andi Sumangerukka, menyampaikan secara resmi estafet kepemimpinan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan, telah beralih dari Provinsi Sultra kepada Provinsi Maluku. BKS merupakan perhimpunan daerah-daerah kepulauan dalam mendorong lahirnya UU Daerah Kepulauan yang selama 18 tahun terakhir diperjuangkan.
Kehadiran Gubernur Sultra sebagai bagian dari provinsi kepulauan menegaskan komitmen Sultra, dalam mendorong percepatan pembentukan UU ini. Provinsi Sultra sebagai wilayah kepulauan dengan lebih dari 600 pulau, sebagian besar berpenghuni dan terpencar, sangat membutuhkan peningkatan konektivitas maritim, dukungan fiskal berbasis geografis, serta kerangka regulasi yang menjamin keadilan layanan publik bagi seluruh masyarakat kepulauan.
Kajian dalam Naskah Akademik RUU Daerah Kepulauan (Komite I DPD RI, 2017) menunjukkan bahwa sejumlah provinsi seperti Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Riau mengalami keterbatasan serius dalam pembiayaan pembangunan akibat karakter geografis dan biaya logistik yang sangat tinggi.
Hal ini diakibatkan tidak adanya lex specialis atau kebijakan hukum khusus yang mempertimbangkan faktor geografis dari daerah provinsi kepulauan yang aktivitas perekonomian, pembangunan dan pelayanannya tersebar di pulau-pulau kecil.
Dalam pemaparannya, Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan, namun implementasi kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi tersebut. Banyak pulau kecil masih mengalami layanan publik yang terbatas, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.
Menko Yusril menyampaikan empat garis kebijakan pemerintah sebagai fondasi penyusunan RUU Daerah Kepulauan yaitu pertama, mengakui laut sebagai ruang hidup dan ruang layanan publik, bukan sekadar ruang sumber daya. Kedua, desentralisasi asimetris yang jelas dan terukur, sesuai karakter kepulauan. Ketiga, keadilan fiskal dan skema pendanaan khusus bagi daerah kepulauan, serta keempat integrasi dengan ekonomi biru dan perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan wilayah kepulauan.
“Rakornas ini merupakan bagian penting dari mendorong RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas Prolegnas 2025, sehingga tidak hanya menjadi konsep politik, tetapi terealisasi dalam struktur APBN dan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya. (Hms/Dokpim)

Tidak ada komentar