Selain OCBC NISP, Bank Mega Juga Gugat Bos GGRM Susilo Wonowidjojo

HALUANSULTRA.ID – Petinggi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo, digugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Berdasarkan data di SIPP PN Sidoarjo, terdapat dua gugatan dengan nama Susilo sebagai pihak tergugat. Hal tersebut di tulis Chairul Tanjung dalam petitum, Jakarta, Sabtu (04/02/2023). Seperti yang dilansir dari laman herald.id.

Gugatan pertama dilayangkan oleh bank milik Chairul Tanjung, PT Bank Mega Tbk. (MEGA) pada 8 April 2022 lalu. Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Dari data SIPP, Bank Mega menuntut hakim, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi. Dalam petitumnya, pihaknya menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil Rp112 milir dan kerugian immateriil Rp100 miliar. Alhasil, total kerugian Bank Mega sekitar Rp212 miliar.

“Untuk secara tanggung-renteng, membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni, kerugian materiil Rp112.003.007.832,23,- dan kerugian immateriil Rp100.000.000.000 secara tunai dan sekaligus,” tulis Chairul Tanjung . Selain Bank Mega, PT Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha, dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur.

Selain kedua perusahaan tersebut, pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo. Penggugat meminta hakim menyatakan dalam petitumnya, para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

GGRM stock chart by TradingView OCBC NISP, juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi, kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni, kerugian materiil US$16,5 juta dan kerugian imateriil Rp1 triliun. Selain ke PN Sidoarjo, OCBC NISP ternyata melayangkan laporan, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

NISP melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama, serta Susilo Wonowidjojo, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

“Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU, yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga ± Rp232 Miliar dan total Rp1 Triliun di beberapa Bank lainnya,” Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah menerima laporan tersebut.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada 9 Januari 2023. Ramadhan mengatakan, perkara tersebut dalam tahap penyelidikan awal. “Sampai dengan saat ini perkara tersebut, masih dalam proses penyelidikan awal yakni, mengundang pelapor dan para saksi,”kata Ramadha. Bisnis telah mencoba menghubungi Direktur GGRM Istata Sidharta, terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Susilo. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (HS)

Tinggalkan Balasan