500 Pebisnis Terjerat Korupsi Hingga Triwulan III 2025

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Des 2025 07:54 1101 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya penguatan integritas di sektor usaha Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tengah meningkatnya jumlah pelaku bisnis yang tersangkut kasus korupsi.

Hingga triwulan III 2025, tercatat sedikitnya 500 pebisnis di Indonesia terlibat tindak pidana korupsi, sebuah angka yang disebut KPK sebagai alarm bagi pemerintah daerah dan dunia usaha.

Penegasan itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY di Gedhong Pracimasono, Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu 6 Desember 2025.

“Upaya memberantas korupsi tidak akan berjalan tanpa komitmen bersama untuk memperkuat indikator integritas, terlebih menjelang Hari Antikorupsi Sedunia 2025,” ujar Aminudin, dilansir dari Heral.id

SPI DIY Turun, KPK Minta Pembenahan Serius

Aminudin menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan penurunan skor di Pemprov DIY. Dari penilaian tahun lalu, SPI Pemprov DIY berada pada angka 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Rata-rata skor kabupaten/kota juga merosot menjadi 76,71 atau turun 1,89 poin.

“Penurunan ini mencerminkan melemahnya tata kelola, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan,” tegasnya. KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) disebut terus memperkuat koordinasi dengan sektor privat.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Ditegaskannya juga, penguatan integritas badan usaha juga relevan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD yang mensyaratkan standar antikorupsi yang lebih tinggi. “PANCEK bukan hanya pedoman teknis, tetapi fondasi budaya antikorupsi yang harus diadopsi terutama oleh usaha menengah dan kecil,” kata Aminudin.

Masih Ada Titik Rawan dalam Perizinan dan Pengadaan Direktur PP LHKPN KPK

Herda Helmijaya, menilai sejumlah titik rawan korupsi di sektor usaha masih muncul, khususnya dalam perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa. “Pelaku usaha harus benar-benar menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi. Hanya dengan begitu perbaikan layanan bisa dirasakan publik,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya integritas layanan publik banyak dipicu minimnya informasi yang terbuka dan pengawasan yang kurang efektif. “Pemerintah daerah perlu mempercepat perbaikan proses bisnis agar tercipta iklim usaha yang adil dan kompetitif,” kata Herda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menilai korupsi saat ini kerap hadir dalam bentuk yang tidak kasat mata namun tetap merusak iklim usaha. “Banyak pola korupsi yang terjadi secara halus dan tidak tertulis. Dampaknya bisa meningkatkan biaya bisnis dan bahkan menjatuhkan perusahaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya membangun lingkungan usaha yang bersih dari intervensi yang merusak kompetisi. “Integritas adalah fondasi pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen pelaku usaha di DIY menjadi modal penting untuk menjaga persaingan tetap sehat dan berkelanjutan,” pungkas Indrayanti. FGD tersebut turut dihadiri Kasatgas Direktorat AKBU KPK Erlangga Dwi Saputro, Ketua KAD DIY Irsyad Thamrin, serta pejabat terkait dari Pemda DIY. (Herald.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x