
HALUANSULTRA.ID – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan menanggapi pemberitaan terhadap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang menerbitkan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan, dalam hal ini PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, mengungkapkan Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adapun terkait tambang galian C, katanya, itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegas Andi Syahrir, Rabu, 21 Januari 2026.
“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonanya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, Gubernur memang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Kewenangan tersebut telah ditarik ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM).
Perubahan kewenangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Andi Syahrir menegaskan, setiap penyebaran informasi tentu wajib berlandaskan pada fakta dan diperkuat dengan analisa yang objektif.
Hal ini merupakan inti untuk menjamin akurasi dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada publik, sehingga setiap berita yang terbit tidak menciptakan keriuhan di masyarakat.
“Dalam beberapa hal, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, dapat terkategorisasi sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidanakan,” jelasnya.
“Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” tutupnya. (Hms)

Tidak ada komentar